Tolak Upah Minimum Naik 10%, Pengusaha Singgung PHK

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 22 November 2022 14:54 WIB
Upah Minimum 20223 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial APINDO, Anton J Supit menyatakan bahwa pelemahan ekonomi global atau resesi global yang saat ini tengah terjadi membuat permintaan di pasar terkoreksi.

Hal tersebut membuat para Pengusaha menolak adanya kenaikan upah. Sebab dianggap memberatkan keuangan perusahaan jika demand yang terkoreksi tetapi harus ada penambahan pengeluaran dari sisi upah karyawan.


"Dengan kondisi ekonomi saat ini, upah dinaikan, kita sebagai masyarakat kan tidak akan melawan, tetapi kan kita harus melakukan penyelamatan masing-masing, untuk bisa survive," kata Anton dalam Market Review IDX Channel, Selasa (22/11/2022).

Menurut Anton, seharusnya pemerintah saat ini berupaya untuk mengurangi pengangguran terlebih dahulu yang terdampak pada saat Pandemi Covid 19. Salah satunya memberikan ruang kepada pelaku usaha untuk melakukan ekspansi dan berkembang sehingga bisa menyerap tenaga kerja baru.

Menurut Anton, kebijakan penetapan upah minimum untuk tahun 2023 jika naiknya terlalu besar maka akan berdampak pada sulit perushaan menyerap tenaga kerja baru. Karena aturan kenaikan upah tersebut akan berlaku pada angkatan kerja dengan usia kerja kurang dari 12 bulan.

"PHK itu akan terjadi, tetapi kalau ada kebijakan yang kondusif, barangkali PHK bisa diminimalisir, menambah beban kita tambah berat," kata Anton.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya