Cara Menghitung Potongan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 28 November 2022 20:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan program JHT adalah sebesar 5,7% dari upah di mana pembayaran iuran ini dibagi antara perusahaan dan pekerja.

Pekerja akan membayarkan 2% sementara perusahaan akan membayar sisa 3,7% iuran tersebut.

Sedangkan besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah yang diterima oleh peserta, Namun, karyawan hanya membayar 2%. Sisa 3,7% iuran JHT dibayar oleh perusahaan.

Untuk memahami lebih mudah, ilustrasi kasus karyawan A dengan nilai gaji Rp8 juta sebagai berikut:

-Iuran JHT karyawan A = 5,7% x Rp8.000.000,-= Rp456.000,- per bulan.

-Iuran JHT yang dibayar oleh karyawan A = 2% x Rp8.000.000,-= Rp160.000,- per bulan.

-Iuran JHT yang dibayar oleh perusahaan = 3,7% x Rp8.000.000,-= Rp296.000,- per bulan.

Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah badan yang memiliki tujuan untuk memberikan pelindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Layanan ini dulunya bernama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kemudian namanya diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 sejak 1 Januari 2014.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya