JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk memahami soal kenaikan UMP 2023.
Di mana ini sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang sudah berjuang bersama dan memiliki ketahanan yang tinggi.
"Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya)," kata Airlangga, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
BACA JUGA:Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2023 di 33 Provinsi, Paling Tinggi 9,15%
Sehingga dia meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas. Aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan, yang mana akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.
Dia menyebut kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan tersebut berkisar antara 6% sampai 10%. Sejauh pemantauan, daerah rata-rata meningkatkan upah minimum sebesar 8% atau titik tengah dari rentang tersebut.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Baca Selengkapnya: UMP 2023 Naik, Menko Airlangga Ingatkan Pengusaha Kenaikan Ini Pertama dalam 3 Tahun Terakhir
(Zuhirna Wulan Dilla)