Buyback Saham, Pelita Samudera (PSSI) Tambah Alokasi Dana Jadi Rp300 Miliar

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 10:40 WIB
PSSI tambah alokasi dana untuk buyback saham (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - PT Pelita Samudera Shipping Tbk (PSSI) akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback. PSSI menambah alokasi dana untuk melakukan buyback menjadi Rp300 miliar dari sebelumnya Rp100 miliar.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/12/2022), perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 300 juta saham atau sebesar 5,5% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh. Adapun, buyback akan dilakukan pada 9 Desember 2022 hingga 30 Juni 2023.

Aksi korporasi ini dilakukan untuk menunjukkan komitmen perseroan dalam rangka meningkatkan nilai pemegang saham, dengan menggunakan kelebihan arus kas bebas (excess free cash flow). Manajemen PSSI menyebut, saat ini perseroan memiliki tingkat kewajiban hutang (leverage) yang baik, bahkan masih memiliki kesempatan untuk meningkatkan leverage apabila diperlukan.

Pembelian kembali saham perseroan dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan memungkinkan perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan laba per saham atau earnings per share (EPS), serta pengembalian atas ekuitas atau return on equity (ROE) secara berkelanjutan.

Selain itu, buyback ini juga diyakini dapat memberikan perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka panjang, sejauh surplus modal dan surplus dana yang melebihi kebutuhan, dengan memperhatikan rencana pengembangan dan ekspansi usaha.

“Pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan, akan memungkinkan pengendalian kelebihan arus kas bebas dengan cara yang efisien dan benar,” tulis manajemen.

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang bagus untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya