Akibatnya, sambung Ogi, aset Wanaartha Life tidak mampu memenuhi kewajiban yang ada sehingga terjadi celah atau gap yang sangat besar dan pemegang saham tidak mampu untuk menambah modal atau mencari investor baru.
Di sisi lain, OJK turut memberikan catatan kepada perusahaan profesi penunjang seperti Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga perusahaan aktuaria agar wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan profesi masing-masing.
"Hal ini karena apa yang disampaikan oleh lembaga penunjang menjadi dasar daripada aktivitas yang dilakukan perusahaan asuransi dan ini dilaporkan ke pengawas di OJK," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)