Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Pajak, Ini Isi Lengkapnya

Antara, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2022 13:32 WIB
Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
Share :

Pengaturan lebih lanjut terkait BKP atau JKP juga termasuk pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10) serta penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang menyerahkannya (Pasal 12).

Pokok penting ketiga substansi baru adalah pengaturan terkait penggunaan besaran tertentu (Pasal 15) sedangkan pokok penting keempat yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

Sementara untuk substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya meliputi lima aspek yaitu aspek pertama mengenai pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).

Aspek kedua adalah penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP yaitu meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

Aspek ketiga adalah penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17) sedangkan aspek keempat adalah Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

Aspek kelima dari substansi ini mengenai penentuan kurs menteri keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya