Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Pajak, Ini Isi Lengkapnya

Antara, Jurnalis
Kamis 08 Desember 2022 13:32 WIB
Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
Share :

Untuk substansi terakhir dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 yaitu yang tidak berubah dari PP sebelumnya meliputi pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Substansi yang tidak berubah juga mengenai pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11) serta jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

Tak hanya itu, substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya juga tentang pengaturan DPP PPN atau PPN dan PPnBM serta penghitungan PPN dan PPnBM terkait nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

Lalu untuk penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan, hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut, tempat pengkreditan pajak masukan serta penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

Substansi terakhir yang tidak berubah sekaligus mengenai ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak, faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak serta pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya