JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) siap menyerap aspirasi publik seluas-luasnya dari seluruh elemen masyarakat dan gerakan koperasi demi terwujudnya regulasi atau produk perundang-undangan koperasi yang ideal dan semakin baik
Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim menyebut kalau hal itu dilakukan agar model bisnis dan sistem pengawasan koperasi semakin maju dan dipercaya masyarakat.
Hal itu disampaikan Arif saat menerima aspirasi sejumlah pengunjuk rasa yang menuntut adanya pengaturan koperasi pada Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di KemenKopUKM beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA:RUU PPSK, Koperasi Minta Pengawasan Tetap di KemenkopUKM
Arif menjelaskan, KemenKopUKM menampung dan menyetujui kelima tuntutan yang disampaikan oleh pengunjuk rasa.
Adapun tuntutan tersebut yakni pertama, terkait pengaturan perihal tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur di dalam RUU PPSK agar dicabut dan ditiadakan.
“Terkait dengan tuntutan pertama, hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI agar pengaturan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) akan diarahkan ke RUU Perkoperasian,” ujar Arif di Jakarta, Jumat (9/12/2022).