Sri Mulyani Ungkap 2 Modus Peredaran Rokok Ilegal

Antara, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 17:38 WIB
Modus Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, terutama dalam empat tahun terakhir.

“Ini (penurunan rokok ilegal) suatu prestasi dari teman-teman Bea Cukai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Kenaikan Cukai Kerek Peningkatan Peredaran Rokok Ilegal di Indonesia

Secara rinci, dia menjabarkan terdapat 6.327 penindakan DJBC pada 2019, 9.018 penindakan pada 2020, 13.125 penindakan pada 2021, dan 19.399 penindakan pada tahun ini.

Nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai Rp548,22 miliar tahun ini dari Rp452,71 miliar pada 2021, Rp370,67 miliar pada 2020, dan Rp271,41 miliar pada 2019.

Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Penyelundupan Rokok Rp1 Triliun

DJBC pun semakin intensif melakukan penindakan, maka peredaran rokok ilegal pun semakin menurun yaitu dari 12,1% pada 2016 menjadi hanya 5,5% tahun ini.

Untuk tahun ini, penurunan sebanyak 5,5% terdiri dari 1,4% salah personifikasi, 2,9% salah peruntukan dan sisanya adalah karena pita cukai bekas serta pita cukai palsu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya