Sri Mulyani Tegaskan UU P2SK Tak Ganggu Independensi BI, OJK dan LPS

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 13:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

Penegasan independensi juga mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS, sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Selain itu tugas dan wewenang LPS pun ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.

Sementara penguatan kelembagaan lain juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS karena sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.

Pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS melalui UU P2SK ini diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.

Tak hanya itu UU P2SK turut mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK yang tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech serta aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

Pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, oleh OJK dilakukan agar pengaturan dan pengawasannya lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.

Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK karena juga akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya