RUU PPSK Disahkan, Sri Mulyani Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Khairunnisa, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 13:52 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan langkah mereformasi sektor keuangan merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable dan berkeadilan.

“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Sri Mulyani mengatakan terdapat 17 undang-undang (UU) terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Selain itu, ia menuturkan kondisi dan tantangan terkini sekaligus menambah urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia seperti masih dangkalnya sektor keuangan dalam negeri khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.

Selain itu, aset sektor keuangan Indonesia turut masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan.

Kemudian, tingkat bunga pinjaman dalam negeri pun masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya