Reformasi juga harus dilakukan karena aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia yang masih perlu ditingkatkan.
Berikutnya, indeks keuangan inklusif di Indonesia masih perlu diperbaiki, adanya disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti financial technology (FinTech) serta pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) penunjang sektor keuangan yang relatif melambat.
Menurut Sri Mulyani, berbagai hal tersebut menunjukkan belum mampunya sektor keuangan nasional untuk memenuhi kebutuhan perekonomian yang besar secara mandiri.
“Khususnya bila dihubungkan dengan mimpi kita bersama untuk mencapai visi Indonesia Emas di 2045,” tegas Sri Mulyani.
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan reformasi keuangan salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” katanya.
(Taufik Fajar)