Cara Mudah Cetak Kartu NPWP Hilang Secara Online

Clara Amelia, Jurnalis
Kamis 15 Desember 2022 22:01 WIB
Cara mudah cetak kartu npwp hilang secara online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Cara mudah mencetak kartu NPWP yang telah hilang secara online. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki fungsi sebagai identitas wajib pajak (WP) orang pribadi dalam melaksanakan perpajakan di Indonesia.

Kartu NPWP akan diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setelah dilakukan penelitian atas kelengkapan permohonan yang disampaikan WP.

Lalu bagaimana jika kartu NPWP rusak atau hilang? Apakah bisa dicetak ulang?

Mengutip langsung dari laman resmi https://www.pajak.go.id/, Kamis (15/12/2022), kartu NPWP yang belum sampai, rusak atau hilang bisa diminta untuk dicetak ulang.

WP dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi permohonan.

Namun, DJP terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satu inovasi tersebut yakni dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara elektronik atau online yang bisa digunakan untuk mengganti kartu yang telah hilang atau rusak.

Syarat untuk mendapatkan layanan ini adalah membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya