JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah memilih lokasi rumah yang diberikan dari negara setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Presiden.
Rumah yang dipilih Jokowi dikabarkan berada di daerah Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah.
Diketahui, pemberian rumah bagi Presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Gibran Malah Belum Tahu
Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso mengungkapkan, rumah Jokowi rencananya berada Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar. Informasi ini ternyata sudah disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar.
"Iya betul, Pak Jokowi itu sudah dengar, Lokasinya berada di timur Taman Sari," katanya saat dihubungi wartawan.
Baca Juga: 3 Mekanisme Penyediaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Wapres
Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wakil presiden melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.