Jokowi Dapat Rumah dari Negara Usai Tak Lagi Jadi Presiden di Colomadu, Luasnya 1.500 M2

Clara Amelia, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 16:04 WIB
Jokowi Dapat Rumah dari Negara Luasnya 1.500 M2 (Foto: Setpres)
Share :

Dalam aturan tersebut, salah satu standar yang ditetapkan adalah luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip MNC Portal.

Aturan ini menyebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain;

1. Pembelian tanah dan bangunan;

2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah; serta

3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya