Jokowi Dapat Rumah dari Negara Usai Tak Lagi Jadi Presiden di Colomadu, Luasnya 1.500 M2

Clara Amelia, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 16:04 WIB
Jokowi Dapat Rumah dari Negara Luasnya 1.500 M2 (Foto: Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah memilih lokasi rumah yang diberikan dari negara setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Presiden.

Rumah yang dipilih Jokowi dikabarkan berada di daerah Colomadu Karanganyar, Jawa Tengah.

Diketahui, pemberian rumah bagi Presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah dari Negara, Gibran Malah Belum Tahu

Camat Colomadu Sriyono Budi Santoso mengungkapkan, rumah Jokowi rencananya berada Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar. Informasi ini ternyata sudah disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar.

"Iya betul, Pak Jokowi itu sudah dengar, Lokasinya berada di timur Taman Sari," katanya saat dihubungi wartawan.


Baca Juga: 3 Mekanisme Penyediaan Rumah Bagi Mantan Presiden dan Wapres

Sementara itu, Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wakil presiden melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.

Dalam aturan tersebut, salah satu standar yang ditetapkan adalah luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.

"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip MNC Portal.

Aturan ini menyebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain;

1. Pembelian tanah dan bangunan;

2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah; serta

3. Pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi untuk rumah kediaman

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya