Sri Mulyani Keluarkan Daftar Barang Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Sabtu 17 Desember 2022 04:15 WIB
Barang bebas pajak (Foto: Reuters)
Share :

Kedua adalah objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut PPN tetap tidak dipungut PPN seperti alat angkutan di air dan udara, kereta api, kapal angkutan laut, kapal penangkap ikan, pesawat udara serta barang untuk penyandang disabilitas.

Kemudian barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Ketentuan lainnya adalah untuk barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Untuk minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sementara emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

Baca selengkapnya: Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya