JAKARTA – Pemblokiran rekening bank penunggak pajak akan dilakukan dalam empat tahapan sebelum benar-benar resmi dibekukan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang penggunanya tidak membayar kewajiban pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan dalam empat tahapan.
Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak kunjung bayar pajak. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP segera melakukan penagihan.
"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," tutur Neilmaldrin di Jakarta, Sabtu (17/12/2022).
Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.