JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji memasuki batas akhir. Pekerja hanya punya waktu satu hari lagi sebelum pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditutup besok, 20 Desember 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan pun mengimbau masyarakat atau pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," ujar kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta.
Okezone pun merangkum fakta-fakta pencairan BLT subsidi gaji yang hampir selesai, Senin (19/12/2022).
1. Akibat BSU yang Tidak Diambil
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan apabila terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh sebab itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja/buruh.
"Kami berharap para penanggung jawab atau PIC BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah nya masing-masing terus aktif memonitor dan menghimbau pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos, di samping PT Pos juga terus melakukan upaya jemput bola ke para calon penerima BSU," pungkasnya.
2. Cek Nama Penerima BSU
nformasi seputar calon penerima BSU dapat dilakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bsu.kemnaker.go.id.
Setelah melakukan pengecekan dan dinyatakan sebagai penerima BSU, penerima dapat memastikan dirinya terdaftar di Pos Indonesia.
3. Buruan ke Kantor Pos!
Pengambilan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 sebelum hangus pada 20 Desember 2022. Untuk itu, pekerja bisa segera mengambilnya di Kantor Pos.
Baca Juga: Buruan Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Sebelum Hangus, Tinggal 6 Hari Lagi!
Untuk mengetahui apakah pekerja memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, pekerja yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri.