Dia mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan hal itu tidak mudah dilakukan jika tidak ada kebijakan atau regulasi yang lebih rinci yakni jabatan fungsional.
"Di mana eselon 3, eselon 4 kan dipangkas, supaya lebih egile, lebih lincah di bawah, karena kalau semua mengisi kotak-kotak akan kurang terus orang padahal sekarang trennya di luar, disrupsi ke pegawai, karena pegawai itu lebih lincah dan ini sedang kita beresin," bebernya.
"Nah kalau jabatan fungsional ini tuntas penataannya maka jumlah orang tidak harus terlalu besar banget karena bisa bergerak lincah di bawah sesuai sekala prioritas nya. Kalau sekarang kan masih kerjanya kotak-kotak gitu," tambahnya.
Meski begitu, Anas mengatakan, tidak akan ada penghentian pembukaan lowongan PNS.
"Sekarang ini rekrutmen ASN tetap jalan, untuk PPPK, tetapi prioritas-prioritasnya untuk pendidikan dan kesehatan. Ini karena ada tenaga di non ASN itu, tenaga teknis cukup gede, tenaga administrasi, maka karena anggaran negara terbatas kita selesaikan, berdasarkan prioritas," ucapnya.
Sebelumnya, aturan ini akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
RUU ASN itu menambahkan ayat baru dalam pasal 87 UU ASN yang berkaitan dengan pensiun dini massal.
Disebutkan, dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR. Ayat 1 huruf d yang dimaksud ialah perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.
(Zuhirna Wulan Dilla)