JAKARTA - Pemerintah berencana memberikan insentif pembelian kendaraan listrik kepada konsumen. Adapun besarannya, mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
Namun ternyata, anggaran insentif kendaraan listrik tersebut belum tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional atau APBN 2023.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, skema alokasi pendanaannya masih di hitung matang oleh pemerintah.
"Soal insentif belum ada. Masih dipelajari, masih dihitung oleh pemerintah," ujar Agus saat ditemui awak media di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
Kemudian, ketika ditanyai mengenai menggunakan komponen apa untuk mendanai insentif mobil dan motor listrik, Agus tetap bungkam alias belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kalau (dananya) dalam bentuk apa, jawabannya masih ditahap finalisasi oleh pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, dalam keterangan pers di Brussels, Belgia pada Rabu (14/12), Menperin Agus menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Adapun besarannya, mobil listrik sebesar Rp80 juta, sedangkan motor listrik Rp8 juta.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata dia.
Lebih jelas, Agus memaparkan untuk pemberian insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
Menurutnya, pemerintah perlu untuk memberikan insentif pembelian kendaraan listrik. Hal ini agar ekosistem kendaraan listrik di Indonesua dapat tumbuh dengan baik, sama seperti negara-negara lain yang sudah lebih dulu memiliki kendaraan listrik.
(Taufik Fajar)