Orang RI Ngutang di Pinjol Tembus Rp476,8 Triliun hingga Oktober 2022

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Rabu 21 Desember 2022 20:55 WIB
Utang ke Pinjaman Online (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penyaluran pinjaman online (pinjol) legal mencapai Rp476,89 triliun per Oktober 2022.

Nilai tersebut merupakan akumulasi dari penyaluran pendanaan pelaku industri fintech lending anggota AFPI yang mempunyai izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Peran industri fintech lending yang semakin emngakar bisa dilihat dari semakin meningkatnya penyaluran pendanaan yang dilakukan," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (21/12/2022).

Adapun pengguna pinjaman online mencapai 93,39 juta yang terdiri dari akumulasi rekening borrower mencapai Rp92,40 juta, dengan rekening aktif sebesar 18,71 juta. Sedangkan akumulasi rekening lender mencapai 980.370, dengan rekening aktif sebesar 151.240.

Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan pelaku industri fintech perlu mempersiapkan mitigasi strategis untuk menghadapi krisis global, seperti ancaman resiko global, biaya dana yang tinggi, serta gelombang pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya menyulitkan pendanaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya