JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat penyaluran pinjaman online (pinjol) legal mencapai Rp476,89 triliun per Oktober 2022.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari penyaluran pendanaan pelaku industri fintech lending anggota AFPI yang mempunyai izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Peran industri fintech lending yang semakin emngakar bisa dilihat dari semakin meningkatnya penyaluran pendanaan yang dilakukan," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (21/12/2022).
Adapun pengguna pinjaman online mencapai 93,39 juta yang terdiri dari akumulasi rekening borrower mencapai Rp92,40 juta, dengan rekening aktif sebesar 18,71 juta. Sedangkan akumulasi rekening lender mencapai 980.370, dengan rekening aktif sebesar 151.240.
Sementara itu, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan pelaku industri fintech perlu mempersiapkan mitigasi strategis untuk menghadapi krisis global, seperti ancaman resiko global, biaya dana yang tinggi, serta gelombang pemutusan hubungan kerja yang pada akhirnya menyulitkan pendanaan.