JAKARTA - Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2022 sebesar Rp600.000 di kantor pos diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Menurut data Kementerian Keuangan, BSU 2022 sudah dicairkan sebesar Rp7,7 triliun per 9 Desember 2022 untuk 12,8 juta pekerja atau buruh.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 dan telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
Namun, Pos Indonesia melakukan pesan WhatsApp (WA) ke nomor pekerja calon penerima BSU. Jika ada WA masuk dari Pos Indonesia, pekerja sebaiknya segera ke kantor pos untuk mencairkan BSU Rp600.000.
Berikut ini pesan WA resmi dari Pos Indonesia yang dikirim ke pekerja:
Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kemnaker RI, Memperpanjang masa bayar Bantuan Subsidi Upah melalui PT Pos Indonesia (Persero) sampai tanggal 27 Desember 2022.
SEGERA
Datang ke KANTOR POS terdekat untuk melakukan pengecekan, apakah Anda terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 dan mengambil dana BSU dengan membawa KTP ASLI.
Terimakasih