JAKARTA - Indonesia tidak akan gentar, kebijakan hilirisasi tambang di dalam negeri akan terus berjalan meski digugat ke World Trade Organization (WTO) oleh negara yang 'takut' dengan kebijakan hilirisasi tambang.
Hilirisasi tambang dilakukan dengan tidak melakukan ekspor bahan mentah. Pemerintah ingin mengolah di dalam negeri dan menjadi barang jadi barulah bisa diekspor.
Pemerintah telah melarang ekspor biji nikel sejak 1 Januari 2020. Usai nikel, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan pelarangan ekspor bauksit mulai Juni 2023.
Baca Juga: Singgung 'Penjajah', Presiden Jokowi Tak Mau Indonesia Dipaksa-paksa soal Ekspor
Kebijakan ini dilakukan demi menciptakan nilai tambah dari hasil tambang tersebut. Indonesia tidak ingin lagi menjadi negara yang 'buang-buang' barang mentah. Sebab sebelum pelarangan ekspor, Indonesia hanya mendapat sedikit keuntungan dengan ekspor barang mentah tetapi negara lain yang diuntungkan lebih besar.
Kebijakan hilirisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan agar tidak lagi melakukan ekspor bahan mentah.