JAKARTA - Pemerintah menyatakan para pekerja yang belum mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp600.000. Di mana pemerintah memperpanjang batas akhir pengambilan BSU 2022 hingga 27 September 2022.
Hal ini diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya @kemnaker.
"Batas Waktu Pencairan BSU 2022 Diperpanjang sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 lho," tulis akun tersebut, Jakarta, Sabtu (24/12/2022).
Berikut Okezone Sabtu (24/12/2022) telah merangkum beberapa fakta pencairan BSU diperpanjang hingga akhir Desember, bawah ini:
1. Jadwal Awal Pencairan BSU 2022
Diketahui, sebelumnya pencairan BSU terakhir paling lambat pada hari ini 20 Desember tapi kini diperpanjang hingga 27 Desember 2022.
Dan berdasarkan data Kementerian Keuangan, BSU 2022 sudah dicairkan sebesar Rp7,7 triliun per 9 Desember 2022 untuk 12,8 juta pekerja atau buruh.