6 Fakta Pencairan BSU Diperpanjang hingga 27 Desember 2022, Pekerja Siapkan Syarat untuk Ambil BLT Rp600 Ribu di Kantor Pos

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Sabtu 24 Desember 2022 08:07 WIB
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
Share :

2. Tiga Pola Pengambilan BSU 2022

Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Untuk penyaluran BSU di kantor pos, jam pelayanannya diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

3. Cara Cek Penerima BSU 2022 Beserta Syaratnya

Bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BSU 2022 dan telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke kantor pos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

4. Pesan WA

Adapun, Pos Indonesia melakukan pesan WhatsApp (WA) ke nomor pekerja calon penerima BSU. Jika ada WA masuk dari Pos Indonesia, pekerja sebaiknya segera ke kantor pos untuk mencairkan BSU Rp600.000.

5. Proses Pengecekan Tidak Berlangsung lama

Pertama, petugas mengecek berdasarkan sistem dan menanyakan status pekerjaan serta tempat bekerja. Prosesnya tidak begitu lama, sekira 5 menit BSU Rp600.000 cair tanpa dipotong. Setelah itu, barulah Anda akan dimintai tanda tangan sebagai bukti penerima pencairan BSU 2022.

6. Foto Dirinya

Terakhir saat menerima uang BSU, petugas akan memfoto penerima sebagai bukti bahwa pekerja sudah mendapatkan BSU Rp600.000.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya