JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan adanya kendala dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dari sisi suplai.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo menyebut para pengembang ini masih susah untuk mendapatkan dokumen-dokumen perizinan yang dipegang oleh pemerintah daerah.
Misalnya para pengembang membutuhkan Sertifikat Layik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Ancaman Resesi, PUPR Harap Sektor Properti Topang Ekonomi RI 2023
"Beberapa hal yang mejadi kendala di pengembangan perumahan dalam membangun hunian vertikal itu ada proses yang cukup lama di pemerintah daerah," ujar Haryo dalam diskusi kilas balik RPJMN 2005-2025 melalui kanal YouTube PUPR Pembiayaan, Jumat (23/12/2022).
Haryo mengatakan untuk memproses dokumen tersebut sendiri paling cepat membutuhkan waktu 6 bulan lamanya.