JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan adanya kendala dalam memenuhi kebutuhan rumah yang layak dari sisi suplai.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo menyebut para pengembang ini masih susah untuk mendapatkan dokumen-dokumen perizinan yang dipegang oleh pemerintah daerah.
Misalnya para pengembang membutuhkan Sertifikat Layik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Ancaman Resesi, PUPR Harap Sektor Properti Topang Ekonomi RI 2023
"Beberapa hal yang mejadi kendala di pengembangan perumahan dalam membangun hunian vertikal itu ada proses yang cukup lama di pemerintah daerah," ujar Haryo dalam diskusi kilas balik RPJMN 2005-2025 melalui kanal YouTube PUPR Pembiayaan, Jumat (23/12/2022).
Haryo mengatakan untuk memproses dokumen tersebut sendiri paling cepat membutuhkan waktu 6 bulan lamanya.
Padahal dokumen SLF ini dibutuhkan untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan.
"Dalam hal menerbitkan SLF itu cukup waktu, untuk rumah bersubsidi itu bisa akad kredit apabila SLF sudah keluar, ini yang menjadi salah satu masalah pembangunan hunian vertikal," lanjutnya.
Sehingga, penerbitan dokumen perizinan yang lama tersebut berdampak pada cashflow dari pengembang sendiri.
Bahkan pengembang bisa kesulitan untuk membayar tagihan dan menutupi pengeluaran lainnya.
Haryo berharap proses perizinan di daerah bisa dipercepat agar penyediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bisa lebih dekat di masyarakat.
Mengingat angka backlog perumahan sendiri di Indonesia masih di atas 12 juta.
"Jadi memang dari teman-teman yang menyiapkan SLF ini juga perlu ada satu percepatan, atau juga bagaimana itu bisa lebih cepat sehingga proses ini bisa lebih dipercepat," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)