Instrumen pencegahan penghindaran pajak menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik untuk skema penghindaran pajak tertentu serta penerapan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya, berupa Pembatasan Biaya Pinjaman, Pengaturan Controlled Foreign Company, Pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, Penanganan skema Special Purpose Company, dan Penanganan hybrid mismatch arrangement. Jika instrumen pencegahan spesifik tidak dapat digunakan Dirjen Pajak dapat menerapkan prinsip substance over form.
Sementara itu, perjanjian internasional di bidang perpajakan dilakukan dalam rangka, penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.
“PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Desember 2022. PP ini mencabut PP 18 Tahun 2009, Pasal 2A PP 94 Tahun 2010 s.t.d.d. PP 9 Tahun 2021, PP 23 Tahun 2018, Pasal 10 PP 29 Tahun 2020, dan PP 30 Tahun 2020. Namun, setelah PP ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan UU PPh masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP ini,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)