Dibubarkan Jokowi, PANN Pernah Dapat PMN BUMN Rp3,76 Triliun

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 26 Desember 2022 18:49 WIB
BUMN PANN dibubarkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTAPresiden Jokowi merestui pembubaran BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN. Menteri BUMN Erick Thohir segera membubarkan PT PAAN usai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 2022.

Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia, dikutip Senin (26/12/2022), PT PANN ternyata salah satu BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun dalam bentuk non tunai.

PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Hal ini dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.

Sebelumnya menerima PMN tahun 2020, keberadaan perusahaan ini membuat bingung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, lantaran nama perusahaan terkesan asing. Padahal BUMN tersebut sudah beroperasi sejak 1974.

Terdapat momen menarik ketika Sri Mulyani Indrawati melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Dalam rapat yang membahas PMN ke sejumlah BUMN. Malangnya, baik Sri Mulyani dan anggota Komisi XI tidak mengetahui tentang Pengembangan Armada Niaga Nasional.

Saat itu, Sri Mulyani sedang memaparkan alokasi PMN yang akan diterima tujuh BUMN, mendadak mendapat instruksi dari anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar, Misbakhun.

Dirinya menginterupsi untuk menanyakan terkait PT PANN yang memang tidak familiar sebagai salah satu BUMN dan disuntik modal oleh pemerintah dengan skema non tunai.

Tak berselang waktu lama, Erick Thohir yang baru menjabat sebagai Menteri BUMN memberikan penjelasan ihwal PANN. Menurutnya, perusahaan sudah bermasalah sejak tahun 1994, walaupun perseroan tetap memiliki direksi baru. Salah satu persoalan krusialnya terkait fokus bisnis.

"PT PANN ini direksinya baru tapi ada problem tahun 1994, ketika untuk me-leasing pesawat terbang yang jumlahnya 10, pada saat itu saya rasa jadi tidak fair. Tapi kalau saya sebagai Menteri langsung menyalahi direksi, tetapi ini bagian bahwa BUMN ini terlalu banyak dan tidak kembali ke core bisnis (inti bisnis). Padahal PT PANN itu awal didirikan untuk leasing kapal laut. Bukan kapal udara," ujar Erick.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya