JAKARTA - Pemerintah melarang penjualan rokok ketengan atau ketengan mulai tahun depan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Wacana tersebut membuat pedagang gerah. Sebab bakal berpangaruh terhadap keberlangsungan usahanya. Meskipun untungnya kecil, menjual rokok ketengan juga punya kontribusi terhadap pendapatan para pedagang.
Heri merupakan penjual bakso yang sekaligus berjualan rokok eceran untuk menambah pendapatannya. Terletak di Jakarta Selatan, warungnya berlokasi cukup strategis diapit oleh Kampus dan Mal Gandaria City. Mahasiswa dan para pegawai di mal menjadi langganannya ketika datang waktu istirahat.
Kelas market tersebut yang membuat Heri tidak setuju dengan adanya larangan penjualan rokok batangan. Sebab para konsumennya ketika selesai makan siang lebih banyak yang menghabiskan beberapa batang rokok saja, sebelum kembali melanjutkan aktivitasnya.
"Yang jajan ke tempat saya itu ya karyawan-karyawan bawahnya, seperti sekuriti, mahasiswa dan lainnya," ujar Heri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (28/12/2022).
Heri (25) mengakui bahwa keuntungan dari penjualan rokok eceran bukan menjadi penopang, sebab berjualan bakso menjadi pemasukan utama. Namun yang penting dari berjualan bukan hanya soal besar-kecil keuntungan, tetapi keberlanjutan.