JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai wacana larangan penjualan rokok secara eceran akan mematikan usaha para pedagang kaki lima (PKL).
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan penjualan rokok eceran selama ini adalah salah satu penopang utama pendapatan para pedagang PKL. Sehingga, pelarangan ini berpotensi menggerus pendapatan mereka secara signifikan.
"Pedagang kaki lima biasanya membeli per bungkus di warung dengan harga normal. Kalau kemudian penjualan eceren dilarang pasti keuntungan akan anjlok,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (28/12/2022).
BACA JUGA:Jualan Rokok Ketengan Dilarang, Pedagang: Untungnya Tidak Banyak
Ali menerangkan bahwa biasanya pedagang membeli satu bungkus rokok di harga normal, dan mengambil keuntungan dari penjualan per batang.
"Pedagang misalnya beli satu bungkus Rp23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp5 ribu," terangnya.
Bagi Ali wacana larangan tersebut dapat semakin memberatkan kehidupan para PKL, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang pulih dari pandemi Covid-19.
"Ini tidak adil bagi para pedagang kaki lima. Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat paska keputusan kenaikan cukai," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)