JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan ruang laut mencapai Rp335,94 miliar hingga Desember 2022. Jumlah tersebut naik 671% dari target Rp50 miliar.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry menjelaskan realisasi tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) sebesar Rp316 miliar, pemanfaatan kawasan konservasi sebesar Rp1,1 miliar, pemanfaatan jenis ikan sebesar Rp18,35 miliar serta jasa kelautan dan rekomendasi pulau-pulau kecil sebesar Rp0,4 miliar.
Selain PNBP, capaian kinerja Ditjen PRL lainnya adalah penyelesaian 35 dokumen rencana zonasi dan mendorong pembentukan kawasan konservasi 28,9 juta hektare.
Baca Juga: PNBP Pertambangan Tembus Rp173,5 Triliun, Meningkat 170% dari Target
"Sebagai Management Authority (MA) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) KKP juga telah memperkuat upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan 16 jenis ikan yang dilindungi serta melakukan evaluasi efektivitas pengelolaannya," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Selain itu, pihaknya juga menyusunan neraca sumberdaya laut , pemberian bantuan kepada Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK) yang tersebar di 85 kabupaten/kota di 30 provinsi, mengintegrasikan pengelolaan pesisir berbasis wilayah non kawasan konservasi (other effective area – based conservation/OECM) ke dalam rencana pemerintah, penanggulangan pencemaran, rehabilitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil terluar, mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim, fasilitasi masyarakat hukum adat (MHA) dan masyarakat lokal, pergaraman nasional, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), pengelolaan wisata bahari, pengelolaan biofarmakologi, reklamasi serta bangunan dan instalasi laut.
Baca Juga: PNBP Sektor Kelautan dan Perikanan Tembus Rp1,79 Triliun
“Dari lima program prioritas KKP tiga di antaranya menjadi tugas Ditjen PRL, yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut,” ujar Hendra.
Hendra pun menerangkan bahwa perluasan wilayah konservasi 30 persen dari luas wilayah perairan Indonesia dilaksanakan dengan mengedepankan kualitas kawasan konservasi termasuk menetapkan zona konservasi di enam zona penangkapan ikan terukur.
Menurutnya luas saja tidak cukup namun harus berfungsi dengan baik untuk menjaga produktivitas lautnya.