Dalam penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut, Hendra menyebutkan pemerintah harus mampu memastikan seluruh aktivitas yang memanfaatkan ruang laut telah sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung dan pencegahan dampaknya.
“Ini menjadi sangat strategis bagi Ditjen PRL karena semua kegiatan pemanfaatan ruang di laut yang sifatnya menetap harus mendapatkan ijin KKP berupa KKPRL. Lepas dari proses perizinan berikutnya yang terkait dengan ijin lingkungan, publik akan melihat dan menuntut tanggung jawab KKP apabila terjadi kerusakan lingkungan dan kerugian sosial ekonomi masyarakat di lokasi yang telah diberikan KKPRL-nya,” terangnya.
Sementara Bulan Cinta Laut (BCL) merupakan program di mana nelayan tidak menangkap ikan selama satu bulan dalam satu tahun namun mengumpulkan sampah sehingga kebersihan laut dapat tetap terjaga.
"Bulan Cinta Laut telah dicanangkan pada tanggal 27 Oktober 2022 lalu dengan tujuan mendukung pengurangan sampah di laut dan serentak dilaksanakan di 14 lokasi. Melalui kegiatan yang melibatkan 1.503 nelayan ini, sampah yang berhasil dikumpulkan mencapai 88.510,” tutup Hendra.
(Feby Novalius)