Bantah Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Begini Hitungan Sri Mulyani

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Rabu 04 Januari 2023 06:01 WIB
Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah soal kabar mengenai pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan dikenakan pajak.

Sri mengatakan amarah netizen dipicu karena judul pemberitaan yang salah terkait Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).

"Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

 BACA JUGA:Sri Mulyani: Perjalanan Indonesia dari 2020 hingga 2022 Tidak Mudah

Sehingga dirinya pun memberikan rincian soal hitung-hitungan pengenaan pajak pekerja.

"Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, pajak dibayar adalah sebesar Rp300.000 per tahun atau Rp25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%," tulis Sri dalam akun Instagram resminya @smindrawati di Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Namun, jika wajib pajak (WP) sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji Rp5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.

Terdapat pula banyak netizen berkomentar bahwa harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya