JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan kalau perusahan harus meningkatkan upah pekerja yang usianya di atas satu tahun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptakerja dalam hal struktur dan skala upah.
"Artinya upah yang berjenjang, artinya semakin baik produktivitasnya, semakin lama bekerja dan tidak punya catatan negatif, maka dia harus mengalami peningkatan upah, diatas satu tahun bekerja," ujar Indah dalam Sosialisasi Perppu Ciptaker melalui kanal YouTube Kepmenaker pada Kamis (5/1/2023).
BACA JUGA:Perppu Ciptaker Digugat ke MK, Dinilai Lecehkan Konstitusi
Indah menyebutkan dalam pasal 92 ayat (1) Perppu Ciptaker disebutkan bahwa Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan lebih lanjut jika, struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.