JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera membahas polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja. Nantinya pembahasan akan dilakukan masing-masing komisi terkait dengan mekanisme yang berlaku.
"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," papar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (6/1/2023).
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Tak Hapus Libur 2 Hari
Polemik Perppu Ciptaker menyita perhatian publik, serikat pekerja dan organisasi buruh. Dasco pun mempersilakan setiap pihak, khususnya buruh, yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa terkait Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, masukan yang diberikan oleh mereka bisa saja dipertimbangkan oleh DPR.
"Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asal sesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalam rangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisa dilaksanakan," jelasnya.
Baca Juga: Perppu Ciptaker: Pekerja di Atas 1 Tahun Wajib Dapat Kenaikan Gaji
Ada yang beranggapan, penerbitan perpu tersebut, oleh Presiden Jokowi merupakan akal-akalan untuk menyiasati putusan MK karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Menurut Dasco penerbitan Perppu sudah ada aturan. Selain itu, Jokowi bukanlah presiden pertama yang menerbitkan Perppu.
"Nah, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan perppu atau karena Presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti, kan, pasti ada alasan," tutup Dasco.
(Feby Novalius)