6 Fakta Perppu Ciptaker, Karyawan Menikah dengan Teman Sekantor Tak Bisa Dipecat hingga Penjelasan Kemnaker

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Sabtu 07 Januari 2023 06:21 WIB
Perppu Ciptaker (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi sorotan. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah mengklaim Perppu tersebut dianggap terlalu mendesak.

Sementara itu, Kemnaker memberikan penjelasan berapa isu yang berkembang setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja termasuk memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.

Berikut Okezone Sabtu (7/1/2023) telah merangkum fakta seputar Perppu Ciptaker, sebagai berikut:

1. Perppu Ciptaker

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa menilai setidaknya ada tiga hal utama yang memaksa Presiden menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan.

Pertama, saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR. Alasannya yaitu kegentingan yang memaksa atau dalam keadaan mendesak dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali.

Kedua, hak istimewa Presiden itu sekaligus menunjukkan kekuasaan presiden yang dijamin oleh UUD 1945. Ketiga, berkenaan dengan pertimbangan, pilihan, dan cara yang digunakan presiden menerbitkan Perppu. Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak itu, sepenuhnya ada pada presiden, sehingga bersifat subjektif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya