203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, yang Belum Ditunggu sampai 31 Maret 2023!

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 13:09 WIB
SPT Tahunan. (Foto: Okezone)
Share :

Dari 203.538 WP tersebut, sebanyak 194.122 WP berasal dari WP orang pribadi yang menggunakan formulir SPT 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Lalu, 9.416 sisanya berasal dari WP badan yang menggunakan formulir SPT 1771 dan SPT 1771 USD.

Sebagai informasi, bagi Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Pelaporan ini sudah bisa dilakukan per 1 Januari 2023.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya