Siap-Siap! Fasilitas Golf hingga Berkuda dari Kantor Bakal Dikenai Pajak

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 15:24 WIB
Pajak Fasilitas Golf dan Berkuda (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan aturan turunan soal jenis barang atau kenikmatan yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Natura dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan PMK itu nantinya sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

Katanya saat ini pihaknya tengah merincikan soal beberapa koridor dan batasan yang akan diberlakukan.

"Nah kami saat ini sedang kerja nanti kami rumuskan di PMK mohon ditunggu. Mudah-mudahan tidak akan lama," imbuhnya, Selasa (10/1/2023).

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

"Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau direimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor," terang Suryo.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya