JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memberikan pemahaman terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan.
Dia menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif pengenaan pajaknya.
"Yang ada itu perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi, nah dari UU kan sebenarnya tarifnya tidak berubah, yang berubah itu yang tarif di atas 35%," ungkap Suryo dalam Media Gathering DJP 2023 di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Dia menegaskan kembali bahwa yang berubah adalah lapisannya, dimana tadinya lapisan terbawah hanya sampai dengan Rp50 juta setahun, namun kini dinaikkan menjadi Rp60 juta setahun. Dengan demikian, tidak ada pemberlakuan tarif pajak baru untuk lapisan ini.
"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ucap Suryo.
Dalam kesempatan itu, dia pun menjelaskan skema sederhana mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).