"Kalau penghasilannya Rp5 juta sebulan, setahun 12 bulan itu totalnya berarti Rp60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp 6 juta inilah yang dikalikan tarif 5% itu untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," jelas Suryo.
Sehingga, bagi para pegawai berpenghasilan Rp5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp300 ribu setahun atau Rp25 ribu sebulan. "Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp25 ribu. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," pungkas Suryo.
(Taufik Fajar)