JAKARTA- Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Sebagai salah satu program kesehatan, pemerintah kerap menghimbau peserta untuk membayar tepat waktu.
Sama halnya dengan pajak, jika telat membayar BPJS maka peserta harus membayar denda. Ini menjadi prosedur sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020 mulai 1 Juli 2020 yang berlaku hingga kini.
Jika tidak, maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan jika telat bayar BPJS. Status peserta pun langsung dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya.
Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan maksimal 24 bulan dan membayar iuran berjalan. Sementara itu, denda 5 persen ditetapkan dalam aturan per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah) menurut dengan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.