JAKARTA- Bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Sebagai salah satu program kesehatan, pemerintah kerap menghimbau peserta untuk membayar tepat waktu.
Sama halnya dengan pajak, jika telat membayar BPJS maka peserta harus membayar denda. Ini menjadi prosedur sesuai dengan Perpres 64 tahun 2020 mulai 1 Juli 2020 yang berlaku hingga kini.
Jika tidak, maka kepesertaan akan langsung dinonaktifkan jika telat bayar BPJS. Status peserta pun langsung dinonaktifkan sejak 1 bulan berikutnya.
Kepesertaan bisa diaktifkan kembali jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan maksimal 24 bulan dan membayar iuran berjalan. Sementara itu, denda 5 persen ditetapkan dalam aturan per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG (jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah) menurut dengan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.
Oleh sebab itu agar terhindar dari denda selayaknya untuk membayar iuran BPJS tepat waktu. Terlebih bagi peserta yang membutuhkan BPJS setiap bulannya.
Mungkin bagi sebagian orang bila menunggak BPJS akan berlaku sistem pemutihan yang ada untuk pajak kendaraan. Adanya pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun dibayarnya saja, tanpa perlu membayar denda administrasi akibat keterlambatan yang dilakukan.
Dengan begitu, pemilik kendaraan merasa tak terbebani saat menunggak pembayaran pajak kendaraan. Lalu, bisakah tunggakan BPJS diputihkan? Simak penjelasan berikut untuk mengetahuinya.
Bisakah tunggakan BPJS diputihkan harus berdasarkanperaturan berlaku. Tunggakan BPJS tidak bisa diputihkan. Kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya tertunggak adalah dengan melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja.
Maka dari itu, para peserta harus melunasi tunggakan 24 bulan. Bila masih ada sisa tunggakan pun, pemerintah masih memberi kelonggaran sampai akhir tahun.
Para peserta BPJS yang memiliki tunggakan iuran dapat antusias mendaftar Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk menerima manfaat atas kemudahan dari inovasi terbaru yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan.
Itulah penjelasan terkait bisakah tunggakan BPJS diputihkan yang tak banyak orang tahu.
(RIN)
(Rani Hardjanti)