2. Pasar Negosiasi (NG)
Pada pasar negosiasi, tawar menawar harga saham dilakukan secara pribadi, namun tetap dalam pengawasan bursa. Hasil negosiasi harus disepakati oleh bursa. Satuan perdagangan dalam pasar negosiasi menggunakan satuan lembar. Pada pasar negosiasi, aturannya tidak begitu banyak. Misalnya, tidak ada batasan atas dan bawah (auto rejection) pada harga saham. Jika investor menginginkan suatu transaksi yang harga sahamnya di luar batas auto rejection, maka harus melaporkan kepada BEI terlebih dahulu sesuai dengan alasan dan tujuan yang jelas.
3. Pasar Tunai (TN)
Pasar tunai mirip dengan pasar reguler yang diperdagangkan dalam satuan lot. Yang membedakan antara pasar tunai dan pasar reguler adalah sistem pembayarannya. Mekanisme penyelesaian transaksi di pasar tunai menggunakan standar T+0 yaitu di hari yang sama saat transaksi terjadi dan hanya di sesi 1 perdagangan bursa. Transaksi pada pasar tunai dilakukan untuk menyelesaikan setiap kegagalan yang terjadi pada anggota bursa, baik dalam memenuhi kewajiban di pasar reguler atau pasar negosiasi sekalipun.