4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika kamu bukan asli warga setempat
5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
6. Mendatangai Disdukcapil setempat secara langsung tanpa diwakilkan orang lain
Cara Membuat KTP
1. Persiapkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Jangan lupa membuat beberapa salinan agar lebih mudah proses pembuatan KTP.
2. Datang ke Kelurahan. Jangan lupa ambil antrian. Biasanya, pengurusan KTP dibuka pada jam 08:00-15:00.
3. Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas Kelurahan. Jangan lupa bawa dokumen asli untuk ditunjukkan.
4. Ambil foto dan lakukan sidik jari. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan surat pengantar sebagai kartu identitas sementara sampai KTP bisa diambil.
5. Tunggu 14 hari untuk mengambil KTP. Jika dalam kurun waktu tersebut KTP belum bisa diambil, silahkan konfirmasi ke Kelurahan terkait.
(Zuhirna Wulan Dilla)