JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memperpanjang masa pencairan bonus dan insentif Direksi perusahaan pelat merah hingga 3 tahun ke depan. Dalam kurun waktu itu, insentif Direksi akan dibayar cicil.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, rencana tersebut ditetapkan melalui Omnibus Law BUMN atau 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang disederhanakan menjadi 3 Permen saja.
"Bahwa bonus mereka itu akan bertahap, dicairkan setelah 3 tahun, selesai dia menjabat. Jadi setelah 3 tahun kemudian baru dia ngambil bonus tersebut," ungkap Arya saat ditemui di gedung Kementerian BUMN, Rabu (18/1/2023).
Dari kebijakan baru Erick Thohir, lanjut Arya, ada Direksi BUMN yang berpotensi tidak mendapatkan insentif, lantaran gagal mengelola atau membuat rugi perusahaan.
"Jadi, nanti ternyata keputusan dia (Direksi) sebelumnya ternyata membuat perusahaan merugi, maka bonus itu bisa dia enggak dapat, gitu lho," ujarnya.