JAKARTA - Pengawasan dan pengelolaan aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip Harian Neraca, hal ini telah disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Mendag pun sebelumnya mengatakan bahwa meski pasar investasi kripto sempat terkoreksi, namun tren investasi ini juga tinggi.
"Sebagian kewenangan, tugas dan fungsi Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) terkait pengawasan di industri keuangan, seperti pengelolaan aset kripto telah dialihkan ke OJK," kata Mendag dikutip Jumat (20/1/2023).
BACA JUGA:Hadapi Ketidakpastian Ekonomi 2023, Begini Strategi OJK
Adapun hal ini juga sejalan dengan salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 untuk melaksanakan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 12 Januari 2023.
Mendag pun menjelaskan kembali bahwa pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan.