Dugaan Kartel Minyak Goreng, Begini Kata Pengusaha

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Sabtu 21 Januari 2023 09:07 WIB
Minyak goreng. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) membantah adanya kartel yang dilakukan oleh perusahaan minyak goreng, khususnya yang menjadi anggotanya.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menegaskan hal itu saat menghadiri panggilan KPPU sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran praktik usaha minyak goreng.

Sahat mengatakan, tidak pernah ada pembahasan soal penetapan harga maupun mengatur pasokan minyak goreng dalam rapat-rapat yang digelar GIMNI sepanjang 2019 sampai dengan pertengahan 2022.

 BACA JUGA:Dugaan Kartel, 2 Distributor Minyak Goreng Diperiksa

“Dalam rapat-rapat yang dilaksanakan GIMNI, baik rapat pengurus maupun dengan anggota, tidak pernah membahas soal harga, karena itu adalah urusan masing-masing anggota. Begitu juga, kami tidak pernah membahas untuk mengatur soal volume penjualan, dalam arti menahan pasokan agar harga naik,” ujar Sahat dalam keterangan pers, Jumat (20/1/2023).

Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Para Terlapor dituduh melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret-Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari-Mei 2022.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya