UU K3 Berusia 53 Tahun Belum Direvisi, Buruh Sebut Tak Ada yang Modalin

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Sabtu 21 Januari 2023 17:01 WIB
Ilustrasi buruh. (Foto: MPI)
Share :

Padahal, menurutnya UU tersebut menjadi peranan penting sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjamin hak-hak para pekerjanya.

Bukan sekadar mengundang investasi sebanyak-banyak dengan tujuan menciptakan lapangan kerja.

Adapun dia juga menyinggung tentang alasan lambatnya perubahan UU K3 tersebut. Salah satunya tentang ramainya pengusaha didalam tubuh lembaga legislatif tersebut.

"Saya tidak menjawab itu (banyak pengusaha di DPR), silahkan periksa saja, tapi sudah terbukti bahwa 252 anggota DPR adalah pengusaha, silahkan ditafsirkan sendiri," pungkasnya.

Sekedar informasi, Kemnaker pada awal tahun lalu mengungkapkan bahwa tingkat kecelakaan kerja dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370, sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (s.d Bulan November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 orang.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya